Berita Terbaru

Akibat Gesekan dengan Angkutan Online, Angkot Kuningan Mogok Masal


Kuningan, (BK) - Sekitar 100 unit Angkutan Kota (Angkot) di Kabupaten Kuningan melakukan aksi mogok masal di depan Pendopo Kuningan, Kamis (22/03). Hal tersebut merupakan akibat adanya gesekan antara supir angkot dengan angkutan online GRAB di Taman Kota Kuningan, Rabu (21/03) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sekitar pukul 10.15 WIB, supir angkutan umum melakukan audiensi dengan pihak terkait di Aula Eks Dispenda Kuningan. Dalam kegiatan audiensi tersebut hadir Kadis Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani, Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan SH MH, Kapolsek Kuningan Kompol Kasiyana, KBO Sat Lantas yang diwakili Iptu Sutaria, wakil ketua ORGANDA Toto Krismardianto serta 20 orang perwakilan supir.

Para supir mengeluhkan sepinya penumpang sejak sebelum munculnya GRAB. Terlebih setelah adanya GRAB membuat mereka semakin lesu karena semakin mengurangi penghasilan, sebagaimana diungkapkan Oong, supir salah satu angkot di Kuningan.

"Keberadaan angkutan online mengurangi penghasilan kami, anak sekolah saja sudah naik GRAB padahal biasanya menjadi penumpang kami," ungkap Oong, mewakili supir lainnya.

Toto Krismadianto, Ketua Organda Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal menolak adanya rencana beroprasinya angkutan online di Kabupaten Kuningan karena Kabupaten Kuningan bukan kota besar yang membutuhkan angkutan online.

"Sejak adanya wacana akan adanya angkutan online di Kabupaten Kuningan, pihak Organda siap menolak. Tapi apa daya kami, kami bukan pemegang kebijakan. Hemat kami sebaiknya tidak usah ada angkutan online karena Kuningan kota kecil," ungkap Toto.

Deni Hamdani selaku kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menyampaikan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga bisa mendapatkan solusi untuk kebaikan bersama.

Deni memaparkan bahwa dalam Peraturan Mentri No. 08 Tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan online, ada beberapa hal yang persyaratannya harus dipenuhi seperti kewajiban menggunakan plat nomor yang dikeluarkan Provinsi Jawa Barat, menggunakan stiker dan wajib mematuhi zona yang ditentukan saat mangkal.

"Kami dari Pemda harus melaksanakan peraturan yang ditetapkan Mentri Perhubungan. Kami pun harus menjaga keseimbangan antara angkutan online dengan angkutan umum sehingga tidak terjadi gesekan di lapangan," ungkap Deni.

Deni berjanji pihaknya akan membentuk Tim Gabungan dari unsur Dishub, Kepolisian dan TNI yang akan bertugas untuk mengawasi dan menertibkan angkutan online sehingga menghidari gesekan dengan angkutan umum. (AR27/Red)

Ikuti Polling Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 terfavorit. Geser kebawah dan pilih dikolom Polling.

Tidak ada komentar