Berita Terbaru

Amin Santono : Waspadai Uang Palsu Jelang Pilkada


Kuningan, (BK) - Akhir akhir ini marak bredar uang palsu (upal) yang meresahkan warga, di Kabupaten Kuningan terdeteksi hampir 4800 lembar uang palsu yang beredar. Peredaran tinggi yang rentan terjadi di wilayah pedagang baik di pasar atau di lingkungan masyarakat.

Atas kegelisahan tersebut,H. Amin Santono.S.Sos. MM Legislator Partai Demokrat di Komisi XI DPR RI menyampaikan agar mewaspadai uang palsu jelang Pilkada. Hal tersebut disampaikan ke para pedagang dan perantau asal Kuningan Dalam Sosisalisasi Ciri ciri Keaslian Uang Rupiah saat memberikan penyuluhan dan edukasi wawasan ciri ciri keaslian uang rupiah kepada para pedagang dan perantauan se Jabodetabek. Kegiatan dikemas dalam workshop Sosialisasi Bank Indonesia, diselenggarakan di Auditorium STIE GICI Business School, Cibitung Bekasi, Sabtu (25/11).

Turut hadir di Sosialisasi Bank Indonesia, Hj. Yoyoh Rukiyah. St,Tr. Keb. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Fraksi Partai Demokrat, Ketua Rukun Wargi Kuningan (RWK) Jabodetabek H. Sanis Gazali, Ketua Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek H. Kamdan. SE. Dan sekitar 500 pedagang dan perantau yang tersebar di berbagai wilayah Jabodetabek.

Amin Santono menjelaskan dalam sambutan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dengan para pedagang dan perantau yang terhimpun dalam wadah Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek, sebagai bentuk wujud tanggung jawab mengayomi konstituen di dapil nya.

"Semua anggota P3K adalah orang Kuningan yang akan kembali pulang membesarkan Kuningan. Terkait maraknya peredaran uang palsu agar hati hati dan waspada, perlu kejelian untuk mengantisipasi nya,"himbau Amin.

Hj. Yoyoh Rukiyah, dalam sambutan nya juga mengucapkan selamat dan sukses kepada para pengurus Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek yang sudah resmi berbadan hukum dan terbentuk kepengurusannya. Melalui organisasi, para perantau dan pedagang dapat diberdayakan, salah satunya di sosialisasi Keaslian Uang Rupiah ini. Selaku legislator di Jawa Barat, dirinya bersama Amin Santono senantiasa membantu dan menyalurkan aspirasi kepada konstituen di berbagai bidang antara lain sarana keagamaan, infrastruktur, seni budaya, pendidikan dll.  

H. Kamdan. SE. Ketua Umum Perwakilan Pengurus dan Anggota Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek mengatakan, terima kasih kepada H. Amin Santono dan Hj. Yoyoh Rukiyah atas perhatianya kepada para pedagang dan perantau di Jabodetabek.

“ Perantau puluhan tahun, kami selalu memperhatikan lemah cai, sehari hari berdagang di sini, seringkali kami dapatkan uang palsu. Bagi kami uang selembar sangat berharga, bila uang tersebut palsu, siapa yang dirugikan ??? alhamduillah, sosiaisasi yang di berikan oleh Legislator Pak Amin Santono sangat bermanfaat..” ucap mantan Dirut PDAM Kuningan.

Sementara penjelasan detail mengenai Ciri Ciri Keaslian uang Rupiah dijelaskan oleh Rahmat Hidayat, Tenaga Ahli Anggota DPR RI. Rahmat Menjelaskan bahwa berdasar UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.

Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia. Terdapat tiga khas ciri ciri keaslian uang rupiah yakni 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Dilihat, Warna Uang terlihat terang dan jelas, terdapat BENANG PENGAMAN yang ditanam pada kertas uang dengan suatu garis melintang atau beranyam danberubah warna, dan pada “Sudut kanan “bawah terdapat lingkaran yang warnanya dapat berubah apabila dilihat dari sudut pandang tertentu/ optical Variable Ink (OVI)

Diraba, Pada setiap uang: terdapat angka, huruf, burung garuda dan gambar utama bila diraba akan terasa kasar (CETAK  INTAGLIO )

Diterawang, Pada setiap uang : terdapat TANDA AIR,berupa gambar Pahlawan dan terlihat jelas bila diterawangkan ke arah cahaya ( Water Mark ), terdapat huruf atau Logo B I saling mengisi yang beradu tepat di muka dan belakang (RECTOVERSO)

Dan apabila terdapat uang  yang rusak adaketentuan penetapan besar penggantian  uang rusak  antara lain : 1. FISIK Uang harus 2/3 lebih besar ukuran ASLINYA  dan dapat  dikenali keasliannya , akan diganti sesuai NOMINAL dengan persyaratan, merupakan satu kesatuan dengan  atau tanpa nomor  seri yang lengkap atau Tidak merupakan satu kesatuan namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama. 2.  Penukaran Rupiah dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di ndonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia ( UU Mata Uang No 7 ps 22 ay.4). (Rilis/AR27/Red)

Tidak ada komentar