Berita Terbaru

Polisi Menghadang Peserta Aksi 55 Kuningan Dapat Dipidanakan?

Massa ELMU (Elemen Muslim) Kuningan  menyampaikan aspirasi didepan Gedung Kejaksaan Negri Kabupaten Kuningan Jum'at (05/05).
 
Kuningan - Peserta aksi 55 asal Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Elemen Muslim (ELMU), gagal berangkat menuju Jakarta akibat diberhentikan oleh polisi di Gerbang Tol Ciperna-Cirebon Jawa Barat pada hari Kamis (04/05/2017).

Menurut Enda salah satu peserta aksi mengatakan bahwa pelarangan tersebut tidak memiliki dasar.

"Ketika kami menanyakan apa alasan kami dilarang untuk ke Jakarta, petugas polisi tidak dapat memberikan alasan, hanya menjawab ini perintah pimpinan." Ungkap Enda.


Sempat terjadi ketegangan antara massa peserta aksi dengan polisi Resort Cirebon. Setelah hadirnya petugas polisi dari Polres Kuningan, akhirnya massa mengalah dan pulang dengan persyaratan diijinkan untuk mengadakan aksi 55 di depan Gedung Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Kuningan pada hari Jum'at (05/05) yang sebelumnya tidak diberi ijin oleh Kapolres Kuningan dengan alasan surat pemberitahuan kurang dari 3 hari.

Ba'da Sholat Jum'at, massa berkumpul di Lapangan Pandapa Paramarta lalu menuju ke Gedung Kejaksaan pada pukul 13.30 WIB. Aksi yang dihadiri oleh ratusan umat muslim tersebut menyampaikan aspirasinya agar jaksa agung dicopot. Aspirasi tersebut diterima oleh perwaklilan dari kantor Kejaksaan Kabupaten Kuningan.

Kemudian aksi dilanjutkan ke halaman Gedung Pengadilan Negeri Kuningan. Dalam orasinya, para peserta aksi memberi dukungan pada hakim yang memutuskan perkara Ahok agar memberikan putusan yang adil.

Diakhir acara, ketua FPI Kuningan Kyai Endin Kholidin mengatakan bahwa akan melakukan pengkajian dengan bagian hukum FPI dan advokat muslim.

"Akan dilakukan pengkajian apakah pelarangan tersebut apakah bisa masuk ke ranah hukum pidana ataukah tidak." Ungkap Kyai Endin Kholidin.

Menurut sepengetahuannya bahwa menurut undang-undang no.9 tahun 1998 ayat 1 dikatakan bahwa:
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Terlebih petugas polisi yang melarang tersebut tidak memiliki surat perintah ketika ditanya para peserta aksi.

"Ada kejanggalan yang akan kami kaji terlebih dahulu dan kami akan tindaklanjuti kejadian pencegahan yang menimpa kaum muslimin Kuningan yang akan menyampaikan aspirasinya ke Jakarta." pungkas Kyai Endin. (AR27)

Tidak ada komentar