Berita Terbaru

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Menggugat

Photo : Aris Boby

Berita Kuningan - Banyaknya jalan rusak di Kabupaten Kuningan yang ramai diberitakan di berbagai media berpotensi menyebabkan kecelakaan. Terkait hal tersebut, Ketua DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan Ir Toto Suripto angkat bicara.

"Apabila ada korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan," ungkap Toto kepada Berita Kuningan, Ahad (15/5/2022).

Toto menerangkan, menurut aturan korban bisa menggugat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 273. Dalam Rumusan  Pasal tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. 

Selain itu, lanjut Toto, juga diatur, apabila ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat menggugat pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan.

Menurut Toto, bukan tidak mungkin banyaknya jalan rusak di Kabupaten Kuningan sudah memakan korban, hanya saja masyarakat masih banyak yang awam sehingga tidak melakukan gugatan kepada pihak terkait. 

"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga tercantum bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi," tegas Toto.   

Bagi korban kecelakaan yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, terkena hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Baca juga : Dany : Jalan Sengaja Dibuat Cepat Rusak?

"Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta, untuk itu pihak terkait harusnya segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak sebelum memakan banyak korban dan menggugat," ujar Toto.

Toto juga menghimbau kepada masyarakat untuk jangan segan menggugat apabila menjadi korban kecelakaan meskipun hanya mengalami luka ringan, karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan memakan banyak korban. (AR27/Red)

Tidak ada komentar