Berita Terbaru

Hore! Sekolah Bisa Belajar Tatap Muka, Ini Aturannya



Berita Kuningan - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021, Kabupaten Kuningan berada di Level 3. Pada Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk yang ditandatangani Bupati Kuningan, terdapat beberapa kelonggaran aturan, salah satunya adalah pembelajaran tatap muka.

Dalam surat edaran tercantum bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh dapat dilaksanankan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mengetahui akan dilakukannya pembelajaran tatap muka, pihak sekolah sangat menyambut baik. Muhammad Nur Siddiq, Kepala Sekolah SMK Penerbangan Taufiq Mubarok menuturkan hal tersebut.

"Alhamdulillah dengan adanya pembelajaran tatap muka ini pendidikan kepada murid bisa diberikan secara maksimal," ungkapnya kepada Berita Kuningan, Rabu (11/8/2021).

Perhari ini, Taruna/i SMK Penerbangan Taufiq Mubarok sudah mulai masuk asrama dan akan segera melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berlokasi di Desa Kapandayan, Kec. Ciawi, Kab. Kuningan.

Hal senada banyak diungkapkan juga orang tua murid yang selama ini merasa kerepotan dengan pembelajaran Daring merasa sangat senang, salah satunya Icih Suarsih, warga Kelurahan Cijoho.

Dirinya merasa sangat senang dengan adanya pembelajaran tatap muka. Ibu dari 2 anak yang bersekolah di SD dan SMA ini merasa sangat kesulitan dan repot selama pembelajaran Daring.

"Sebagai orang tua murid senenglah, karena anak-anak belajar di rumah kurang maksimal, terutama pelajaran seperti matematika yang harus diterangin langsung sama guru. Melalui zoom meeting juga kurang maksimal karena terkendala sinyal yang suka hilang timbul. Karena masih PPKM jadi tetep harus menjaga prokes," ungkap Icih.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan  pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (AR27/Eca/Red)

Tidak ada komentar