Berita Terbaru

Cegah Konflik Sosial, Kemensos Kucurkan Bantuan Rp 700 Juta di Kuningan



Berita Kuningan - Empat Forum Keserasian Sosial (FKS) dan dua Sanggar Seni di Kabupaten Kuningan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Rabu (4/11/2020).

Bantuan yang diberikan untuk Kabupaten Kuningan senilai total Rp 700 juta, dengan rincian Rp 600 juta Bantuan Keserasian Sosial masing-masing Rp150 juta di 4 desa yaitu Desa Tinggar, Desa Ciniru, Desa Danalampah, dan Desa Tajurbuntu.

Sementara Bantuan Kearifan Lokal senilai Rp100 juta masing-masing Rp50 juta untuk 2 Sanggar Seni yaitu Sanggar Seni di Desa Sindangjawa dan Desa Ciwaru.

Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Sunarti, bersama Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Grace Batubara di Kantor Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

"Dengan bantuan ini diharapkan dapat meminimalisir serta mencegah konflik sosial sehingga menciptakan harmonisasi kebangsaan. Ini menjadi produk unggulan yang dapat dijadikan teladan untuk kita semua," ungkap Grace Batubara. 

Sementara itu, Direktur PSKBS, Sunarti, mengatakan, untuk komponen pembangunan dalam Bantuan Keserasian Sosial mencakup dialog, pembangunan sarana prasarana publik, pembangunan tugu keserasian sosial, dan biaya operasional FKS.

Sedangkan untuk komponen pembangunan dalam Bantuan Kearifan Lokal, kata Sunarti, antara lain diperuntukkan pembelian alat musik tradisional/kostum/perlengkapan kesenian, biaya pementasan, dan biaya operasional sanggar.

Berdasarkan Data Direktorat PSKBS, pada TA 2020 untuk Provinsi Jawa Barat terdapat 42 desa/kelurahan mendapatkan bantuan Keserasian Sosial dan 35 sanggar/kelompok seni mendapatkan bantuan Kearifan Lokal.

Sedangkan secara keseluruhan, Kementerian Sosial memberikan program Bantuan Keserasian Sosial untuk 350 desa dan Bantuan Kearifan Lokal untuk 300 Sanggar Seni di berbagai wilayah di Indonesia.

Mekanisme pengajuan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Setelah itu melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi kemudian dapat diusulkan ke Kementerian Sosial.

Bantuan Keserasian Sosial ditujukan untuk meningkatkan semangat gotong royong, mencegah konflik dan bencana sosial, serta meningkatkan komitmen masyarakat untuk menjaga perdamaian.

Sedangkan Bantuan Kearifan Lokal untuk mencegah radikalisme dan meningkatkan ketahanan masyarakat dengan merawat kearifan lokal.

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Sosial hadir untuk menjaga dan merawat harmonisasi kebangsaan. (NJ26/Red)

Tidak ada komentar