Berita Terbaru

Zona Oranye, Kuningan akan Berlakukan Jam Malam dan Pembatasan Keramaian





Berita Kuningan -
Kuningan kini berada di zona oranye, yang berarti kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berada pada level waspada. Hingga hari ini, Selasa (22/9/2020), tingkat kasus positis Covid-19 menembus angka 200 kasus dengan rincian 146 discarded, 8 meninggal dunia, dan 46 dalam karantina.

Kepala Dinas Kesehatan, Susi Lusiyanti menjelaskan, akibat terus meningkatnya kasus Covid-19, maka Kuningan akan kembali diterapkan jam malam, cek point, dan pembatasan keramaian, sebagai imbas meningkatnya kasus Covid-19.

"Kuningan akan menerapkan jam malam, dan diberlakukan kembali check point di tiga titik perbatasan yaitu Sampora, Cidahu dan Cipasung. Kemudian juga akan dilakukan pembatasan keramaian seperti hajatan, pertemuan dan tempat wisata," jelasnya.

Soal penambahan 14 kasus positif, menurutnya dari 14 kasus, tiga orang di antaranya adalah tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas dan rumah sakit.

"Delapan kontak erat, tiga pasien yang dirawat dan tiga nakes. Tiga nakes ini bekerja di Puskesmas Mekarwangi, Puskesmas Maleber dan RSUD 45 Kuningan," sebutnya.

Meski begitu pelayanan di dua puskesmas dan RSUD 45 Kuningan tetap berjalan normal.

Sementara itu, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin menyatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk mengatasi peningkatan sebaran tersebut.

"Langkah yang diambil yaitu dengan mengefektifkan kembali peraturan - peraturan yang sudah ada sebagai upaya menekan atau memutus rantai sebaran covid-19," ungkap Agus kepada media, pukul 21.45 WIB.

Langkah selanjutnya, seperti yang diutarakan oleh Kadinkes Kuningan yaitu diberlakukan kembali cek point di 3 titik pintu perbatasan Kabupaten Kuningan.

"Dan kemungkinan akan kembali diberlakukan jam malam, pengaturan kembali jam operasional ekonomi, pembatasan aktifitas tempat wisata, tempat hiburan malam, mengefektifkan kembali satgas covid 19 di kecamatan, desa/kelurahan sampai ke RT/RW," sambung Agus.

Selain itu, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali izin untuk aktifitas warga yg kemungkinan menimbulkan kerumunan, untuk wilayah yg kasusnya tinggi akan dilakukan PSBM. (SK12/Red)

Tidak ada komentar