Berita Terbaru

Polres Kuningan Bekuk Ponakan Pembunuh Bibi




Berita Kuningan -
satuan reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka dugaan pembunuhan dengan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia asal Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Tersangka D alias T (40), merupakan warga Dusun II Cibodas RT 05/ RW 04 Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kuningan Jawa Barat.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyebutkan Korban merupakan Bibi dari tersangka, yang dibunuh di rumahnya sendiri pada pukul 10.30 WIB bulan Mei lalu.

"Kejadiannya pada Hari Selasa, 12 Mei 2020 lalu, saat itu keluarga korban tidak menyadari telah terjadi kekerasan pada korban, kemudian setelah korban dimandikan ditemukan ada luka lebam,"tutur Kapolres saat Press Reales, di Mapolres Kuningan, Rabu (2/9/2020).

Setelah ditemukan bekas luka lebam di sekitar wajah dan leher, lanjut Lukman, pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Semula, meninggalnya korban dianggap wajar, namun pelapor yang juga merupakan anak korban, mulai menaruh curiga saat mendapat informasi dari orang yang memandikan jenazah korban, Tasriah, mengaku melihat terdapat luka
lebam di bagian sekitar wajah korban.

Kecurigaan bertambah ketika Caskini sendiri yang memandikan jenazah korban, saat tidak melihat adanya perhiasan yang biasa dipakai korban sebelum meninggal dunia.

Kecurigaan yang dirasakan pelapor lalu diberitahukan pada adik kandungnya, Agus Ambariti, yang kemudian oleh adiknya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah mendapat laporan tersebut pihak
kepolisian melakukan olah TKP, kemudian pada hari Kamis tanggal 21
Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dilakukan otopsi terhadap jenazah
korban yang bertempat di pemakaman umum Desa Cipondok, " papar AKBP Lukman.

Dari hasil otopsi tersebut, diterangkan, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh
korban yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi Caskini, " imbuhnya.

Dari pemeriksaan saksi yang juga anak kandung korban, bahwa pada Selasa (12/05) sekira pukul 10.00 WIB. Ketika saksi datang
ke rumah korban dengan maksud untuk membersihkan rumah korban,
saksi melihat korban sedang bersama D alias T di dalam rumah korban.

Setelah itu, saksi meninggalkan rumah korban dan datang kembali ke rumah korban pada pukul 16:30 untuk
mengantarkan makanan dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di tempat

"Berdasarkan hasil keterangan para saksi, pihak kepolisian melakukan
penyelidikan terhadap keberadaan seorang yang diduga menjadi
pelaku dalam peristiwa tersebut yaitu D alias T, " ujar Kapolres.

Dalam pengejaran, pelaku berhasil di tangkap di Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang. Setelah itu pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan
peristiwa tersebut.

"Pelaku mengakui melakukan peristiwa tersebut, dan mengambil barang berharga berupa perhiasan emas milik
korban, " imbuhnya.

Adapun barang perhiasan yang diambil pelaku di antaranya: 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, 1 (satu) buah perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram dan 1 (satu) buah perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram yang dijual pelaku untuk biaya melarikan diri.

"Kemudian pelaku menjual perhiasan emas tersebut ke daerah Kabupaten Cirebon dengan harga sekitar Rp. 3.9 juta. Dan sampai saat ini barang bukti berupa
perhiasan emas tersebut masih dalam proses pencarian, " ucap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, gelang seberat 4 gram, bandul kalung berat 2,1 gram.

Kemudian BB lainnya berupa bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat
noda darah, 2 buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, 1 buah kaos pendek warna orange merk Nevada, 2 buah celana pendek, 1 buah kaos warna biru, 1 buah kain panjang warna coklat motif batik, BH warna hitam, kerudung warna kuning, dan kaos lengan pendek warna putih biru bertuliskan
"ALKALINE".

Pasal pelanggaran yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana ( Ancaman hukuman paling lama lima
belas tahun). (AD27/Red)

Tidak ada komentar