Korwil PKH Benarkan Adanya "Pungutan" Rp 10 Ribu Pada Penerima BPNT
Berita Kuningan - Adanya pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu, terkait pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, saat menanggapi pertanyaan adanya dugaan "pemotongan" Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 10 ribu memancing reaksi para Pendamping PKH.
Pasalnya, saat audiensi dengan para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (Anarkis), Kadinsos menyatakan dirinya mengetahui adanya "pemotongan" tersebut, namun tidak menjelaskan siapa yang melakukan hal tersebut, hanya menerangkan dilakukan oleh kelompok.
Merasa tersudutkan dengan pemberitaan tersebut, Asosiasi PKH Kabupaten Kuningan yang diketuai H. Andi Budiman meminta klarifikasi kepada Kadis Dinsos dan media melalui pertemuan yang digelar di Dinas Sosial, Selasa (23/6/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Korwil PKH Jabar 1 Atoillah Karim membantah adanya potongan, namun membenarkan adanya pungutan jasa bayar yang dilakukan oleh beberapa agen setiap kali KPM mencairkan dana bantuan. Hal itu ia buktikan sendiri ketika melakukan sidak ke lapangan.
Pernyataan Korwil ini membuktikan dugaan "pungutan" jasa bayar Rp. 10 ribu seperti kabar yang beredar selama ini, namun bukan oleh pendamping PKH, namun dilakukan oleh agen pada setiap transaksi. Kasus dugaan "potongan" selalu berhembus dan yang tersudutkan adalah para pendamping PKH.
“Tanggal 18 Juni saya mendapatkan laporan ada agen yang melakukan tindakan seperti itu. Saya tidak akan sebutkan nama dan lokasinya,” ujarnya di Ruang Kadinsos.
"Pungutan" memang bervariasi namun yang ditemukan di lapangan kemarin mulai dikisaran angka Rp. 6.000 - Rp.10 ribu. Tentu ini menjadi temuan pihaknya dan akan menindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut karena sudah melanggar kode etik.
“Sebenarnya mereka itu sudah mendapatkan fee Rp.1.000 dari BNI atau Himbara (Himpunan Bank Negara -red), jadi tidak perlu meminta jasa bayar lagi. Bahkan, dalam aturan BI harus zero cost atau tidak ada biaya,” jelasnya.
Ia mengaku, “pungutan” ini akan dilaporkan ke BNI dan agen itu izinnya bisa dicabut. Sebab, penunjukan agen itu menjadi kewenangan BNI. (AR27/EH16/Red)
Tidak ada komentar