Berita Terbaru

Serius Soroti CSR, FPKP Lakukan Audiensi dengan Pemda Kuningan

 

Berita Kuningan - Serius menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responibility (CSR) di Kabupaten Kuningan, Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, Jum'at (9/8/2019) di Gedung Setda Kabupaten Kuningan.

FPKP diterima oleh Asisten Daerah (Asda) 2 Drs Dadang Supardan M.Si, Kebag Kesra Toni Kusumanto AP, M.Si, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Sriwaluya yang didampingi Jajang Setiadi S.Sos, MPA mewakili tim Fasilitasi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP).

Dalam audiensi tersebut, H Nana Mulyana Latif, ST, mewakili FPKP mempertanyakan kinerja tim Fasilitasi TSP dan transparansi data kepada publik.

Baca Juga : FPKP Libatkan Insan Pers untuk Kawal Kebijakan Publik

Masih banyak masalah kemiskinan di Kabupaten Kuningan yang belum terselesaikan. Ditengah keterbatasan APBD, kata Nana, dana CSR merupakan potensi besar yang dilupakan. Apabila dikelola dengan baik, Nana yakin dana CSR dapat menjadi salahsatu solusi untuk menangani masalah kemiskinan di Kabupaten Kuningan.

"Kami belum pernah mendengar tim Fasilitasi TSP mensosialisasikan terkait masalah CSR, hanya sekitar tahun 2016 kami mendengar dana CSR digunakan untuk membangun tugu, itu pun dari media, padahal banyak hal yang lebih urgent untuk diselesaikan,seperti masalah Jodi yang sedang viral," ungkap Nana.

H Toto Suripto yang juga mewakili FPKP menambahkan, kedepan Pemerintah Daerah harus memaksimalkan kinerja tim Fasilitasi TSP, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, hingga penyaluran dana CSR yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

"Alasan kedatangan kami kesini, di Kuningan itu warga miskin yang berada di zona merah masih sangat banyak, ada beberapa informasi bahwa dana CSR banyak digunakan untuk hal-hal kurang bermanfaat, harusnya ada skala prioritas," ungkap Toto.

Menanggapi hal tersebut, Dadan Supardan mengakui bahwa pengelolaan CSR oleh tim TSP belum berjalan dengan baik. Sejak diterbitkannya Perda 3/2012 dan Perbup 15/2013, laporan perusahaan yang ada hanya data tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga : Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Kuningan Dipertanyakan

"Terus terang saja kita tidak menutup-nutupi atau mencari pembenaran pihak pemerintah, kita akui saja. Terimakasih diingatkan dan akan melaporkan untuk segera mengadakan rapat kordinasi dengan tim Forum TSP untuk bagaimana langkah-langkah kedepan supaya jelas," kata Dadang.

Selain itu, Dadang mengajak kepada FPKP untuk terus berkordinasi  dalam pengelolaan dana CSR sebagai perwakilan dari masyarakat. Setelah rapat koordinasi, kata Dadang, pihaknya akan mengundang FPKP untuk agenda pertemuan selanjutnya.

"Nanti kita berkordinasi sampai sejauh mana langkah-langkah yang akan diambil. Harus dischedule, kalau tidak dischedule nanti ini kita kumpul-kumpul, bubar lagi, sudah aman," ujar Dadang. (AR27/Red)

Tidak ada komentar