Berita Terbaru

KPU Kuningan Buka Posko Layanan Pindah Memilih


Kuningan, (BK) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sejak hari ini (13/2) telah membuka posko layanan pindah memilih. Posko tersebut berdiri di Kantor KPU Kabupaten Kuningan Jalan Jenderal Sudirman No. 80 Kuningan. Setiap harinya, posko tersebut melakukan pelayanan pindah memilih terhitung sejak pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB hingga tanggal 17 Februari 2019.

“Posko ini didirikan sebagai wujud bakti kami melayani pemilih di Kabupaten Kuningan. Lebih khususnya bagi pemilih yang pada hari H pencoblosan 17 April 2019 tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar di wilayah Kabupaten Kuningan.” tutur Dudung Abdul Rokhman Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan.

Dudung menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan seseorang pindah memilih yakni menjalankan tugas pada hari pemungutan suara; menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi; menjalani perawatan di panti sosial/ rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili, tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisili.

“Squad Program dan Data KPU Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Toto Saptori, Muh. Muchlidin, Ajiv Rizki Permadi, dan Zaka Vikryan akan secara bergiliran melayani layanan pindah memilih dan dibantu dengan tim KPU Kabupaten Kuningan lainnya di posko tersebu.” tutur Dudung.

Dudung selanjutnya menyampaikan bahwa layanan pindah memilih ini bisa langsung dilakukan di Posko yang terdapat di KPU Kabupaten Kuningan atau menghubungi Panitia Pemungutan Suara di wilayah domisili masing-masing. Dan tidak kalah pentingnya, selain meminta surat tersebut, pemilih harus juga mengetahui hak surat suara yang didapatnya di TPS tujuan, karena bisa jadi surat suarat yang diterima berkurang dari hak surat suara yang jika pencoblosan dilakukan di TPS asal.

Bagi pemilih yang pindah memilih antar kecamatan pada Dapil yang sama maka surat suara yang akan diterimanya utuh yakni surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Bagi pemilih pindah antar kecamatan yang pada Dapil yang berbeda sekabupaten maka surat suaranya akan diterimanya surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Bagi pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang sama satu provnisi maka surat suara yang akan diterimanya surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

Bagi pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang berbeda dalam satu Provinsi surat suara yang akan diterimanya surat suara Pilpres dan DPD RI. Sementara untuk pemilih pindah memilih antar provinsi dan ke luar negeri maka surat suara yang akan diterimanya hanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (KPU/Red)

Tidak ada komentar