Berita Terbaru

Tingkatkan Kompetensi, BKPRMI Selenggarakan Pelatihan Guru TPA


Kuningan, (BK) - Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (LPPTKA) DPD Badan Kordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kab. Kuningan menyelenggarakan “Pendidikan Pelatihan Kompetensi Guru TPA (P2KG) untuk guru-guru Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TPA)”, Ahad (01/04).

Pelatihan yang berlokasi di lantai 1 Masjid Agung Syi’arul Islam Kuningan tersebut diikuti oleh 210 peserta mulai pukul 08.30 s.d. 17.00 WIB dan dihadiri pula oleh Kabag Kesra Kab. Kuningan Toni Kusmanto, AP, M.Si.

Ketua pelaksana Andi Rusandi, S.E.Sy, Dirda LPPTKA memaparkan bahwa pelatihan ini diisi dengan berbagai materi mengenai pendidikan TPA guna meningkatkan kompetensi para guru.

“Pelatihan ini bertujuan memberikan wawasan teoritis kepada guru-guru TPA agar dapat meningkatkan kompetensinya dalam mengelola TPA. Diharapkan juga bisa memberikan wawasan praktis guru-guru TPA agar dapat mengelola secara lebih baik, ” terangnya.

Dalam pelatihan  tersebut diisi pula dengan dialog interaktif antara pemateri dengan peserta mengenai pengelolaan TPA.

Ustadz Wandi, salah satu pengajar dari TPA Al-Ashri yang berlokasi di Desa Kasturi menuturkan bahwa acara tersebut sangat menarik. Walaupun banyak ilmu yang didapat namun dikemas dengan sangat baik sehingga membuat peserta semangat menyerap materi hingga akhir acara.

“Sangat menarik. Pemateri juga sangat piawai dalam menyampaikan materinya dan ice breaking. Sehingga pada setiap sesi yang banyak membahas mengenai teori, tidak menyebabkan peserta mudah jenuh dan ngantuk,” ungkapnya.

Nulyaman, M.Pd.I. (Ketua Umum DPD BKPRMI) dalam sambutannya memaparkan isi dari Mars BKPRMI yang dijadikan salah satu pedoman dalam pergerakan BKPRMI : jadilah muwahid pemersatu ummat, jadilah mujahid pembela kebenaran, musyaddid muaddib, pelurus dan pendidik dan sebagai mujaddid pemelihara iman dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dasar hukum dari pelatihan tersebut adalah : UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional" ungkap Insan.

Insan menuturkan bahwa BKPRMI memiliki peran dan tanggungjawab yang besar dalam peningkatan kualitas guru khususnya guru TPA, dengan melalui pendidikan dan latihan peningkatan kompetensi yang mengarah semakin meningkatkannya pengetahuan, keahlian/profesi dan kemampuannya. (AR27/Red)

Tidak ada komentar