Berita Terbaru

Jelang Pilkada, Kodim 0615/Kuningan Soroti Netralitas ASN


Kuningan, (BK) - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan Kodim 0615/Kuningan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang dengan melaksanakan "Sosialisasi Netralitas" pada hari Senin (08/01) pagi, di Gedung Mashud Wisnu Saputra Kodim 0615/Kuningan.

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0615/Kuningan Kapten Arm Esa Advansia dengan peserta mencapai 36 orang.

Pada kesempatan tersebut, Kapten Arm Esa Advansia menyampaiakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa KASN bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN.

"Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Pasal 2 huruf e, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d,e,h dan huruf 1, Pasal 9 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c, Pasal 119, dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 41/PUU-X111/2014 tanggal 6 Juli 2015," ungkap Kapten Arm Esa.

Adapun peraturan pemerintah yang mengatur pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil pada
Pasal 6 huruf h dan Pasal 11 huruf c.

"Peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan bahkan sesuai Pasal 16, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundangan-undangan atas rekomendasi
Majelis Kode Etik," sebutnya.

Kapten Arm Esa pun menegaskan bahwa pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dan 2017, terdapat oknum ASN yang berasal dari instansi pemerintah yang melakukan pelanggaran netralitas, dirinya berharap pada Pilkada 2018 mendatang semua ASN tetap terjaga netralitasnya.

"Dalam rangka mewujudkan ASN  yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, hendaknya melakukan pengawasan dan himbauan kepada seluruh ASN agar tetap terjaga netralitasnya pada gelaran pilkada serentak mendatang," tegasnya. (JN01/Red)

Tidak ada komentar