Berita Terbaru

Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kuningan, Tersangka Peragakan 36 Adegan


Berita Kuningan 
– Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial WS (20) memperagakan sedikitnya 36 adegan.

Proses rekonstruksi mengulas secara detail rangkaian aksi keji tersangka, mulai dari proses melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya, hingga detik-detik pembuangan bayi kandungnya ke aliran Sungai Cikondang.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta serta hasil penyidikan yang ditemukan di lapangan.

"Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka memperagakan saat membuang bayinya ke aliran sungai," ujar Abdul Aziz kepada media, Kamis (21/5/2026).

Aziz menambahkan, usai melahirkan, WS membawa bayi yang baru di lahirkan tersebut menggunakan sebuah ember. Tersangka kemudian berjalan tenang melewati area depan rumahnya menuju ke tepi sungai.

"Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi. Tersangka kemudian berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai lalu membuangnya," terangnya.

Kasus memilukan ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan mengapung di aliran Sungai Cikondang Kecamatan Cibingbin, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono menyatakan, hasil penyelidikan intensif langsung mengarah kepada WS selaku ibu kandung bayi.

"Dari hasil penyidikan, kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan. Motifnya karena tersangka takut kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain," ungkap AKBP M Ali Akbar.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersebut dilakukan WS pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar rumah yang sedang sepi. Tragisnya, WS melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis maupun keluarga.

Dugaan kepolisian diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokter forensik yang menyatakan bahwa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diperkirakan masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke sungai. Polisi juga menyebut usia kandungan WS baru menginjak sekitar tujuh bulan atau lahir dalam kondisi prematur.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ember plastik, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatan kejinya, WS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.( Jopray/Red )

Tidak ada komentar